KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 7 GEGELANG
Nomor : 821.2/ ……… /SDN.7
Gegelang /2013
T e n t a n g
PEMBUATAN LOGO SD NEGERI 7 GEGELANG
TAHUN PELAJARAN : 2013/2014
KEPALA
SEKOLAH DASAR NEGERI 7 GEGELANG
Menimbang : a bahwa dalam mewujudkan keefektifan
dan kelancaran dalam
administrasi sekolah serta keseragaman administrasi di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Karangasem , maka dipandang perlu untuk
membuat dan mencantumkan
logo sekolah pada setiap
surat keputusan dan berbagai
administrasi sekolah yang
dapat menunjukkan identitas sekolah dan sebagai
bukti pelaksanaan Peraturan
Bupati Karangasem Nomor 43 Tahun 2011.
b bahwa sehubungan dengan hal tersebut
diatas, perlu ditetapkan keputusan Kepala
Sekolah Dasar Negeri
7 Gegelang tentang pembuatan logo
dan pencantuman logo
setiap proses administrasi sekolah
mulai tahun ajaran
2013/2014
Mengingat :
a.
Peraturan
Bupati Nomor 43
Tahun 2011 tentang Tata Naskah Di Lingkungan Kabupaten
Karangasem.
b. Surat
Edaran Dinas Pendidikan
Pemuda Dan
Olah Raga Kabupaten
Karangasem tentang Pemberitahuan
Logo Sekolah Tanggal 29 Agustus
2013.
Memperhatikan : Hasil rapat Dewan Guru dan Pegawai Sekolah Dasar Negeri 7 Gegelang,
pada hari Selasa Tanggal 11 bulan Nopember
, tahun 2013 bertempat di
SDN.7
Gegelang
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Logo
SDN 7 Gegelang
sebagai berikut
:
a.
Gambar logo
b.
Arti
Masing-masing Gambar Dalam
Logo Sekolah
1.
Gunung/Bukit = Lambang
Bukit Abah / Lokasi Sekolah.
2.
Buku dan
Pena =
Lambang Pengetahuan.
3.
Obor
=
Lambang Penerangan dari Kegelapan
Dan Api Semangat
Yang Berkobar.
4.
Padi
dan Kapas = Lambang
Kemakmuran dan Kese-
jahteraan.
5.
Rantai = Lambang
Persatuan Tiga Wilayah
Desa Yang
Mendukung.
6.
Pita =
Lambang Nama SDN
7 Gegelang
Kedua : Logo
SDN 7 Gegelang
dipergunakan setiap administrasi
Sekolah
Sekolah
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku sejak
ditetapkan dan jika terdapat kekeliruan
dalam keputusa ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
|
|
Mas, pembuatan logo sekolah itu memang wewenang kepala sekolah atau ada pengesahan dari atasan atau bagaimana mas.?
BalasHapusKami dari Mts swasta, bagaimana proses pembuatan logonya kira2.?
Pembuatan logo merupakan wewenang masing-masing instansi dan setelah ada rujukan dan pemberitahuan ke dinas masing-masing sesuai birokrasi dengan melampiri SK pembuatan beserta arti dari lambang-lambang dariom logo tersebut.
Hapuswewenangnya sekolah yang disahkan oleh Dinas pendidikan setempat sebagai kop surat resmi yang dikeluarkan oleh sekolah bersangkutan.
BalasHapus